Abstract:
Di Gresik terdapat transaksi penggalian yaitu penggalian batu gamping
PT. UMN Inda Sejahtera dimana menyediakan jasa pengiriman Batu gamping
berlangsung antara pemilik armada (dump truck) dengan sopir yang mana
keduanya melakukan kerja sama, dalam praktiknya menggunkana akad
mudhᾱrabah. Oleh sebab itu pemilik armada (Dump Truck) sebagai shahibul
maal yang telah memberikan dananya 100% kepada sopir sebagai pengelolah
(mudharib) telah disepakati bersama diawal pendapatan bagi hasil atau
keuntungan dalam bekerja sama secara transparan 85%:15%. Dan apabila
terdapat kerugian maka shahibul mal-lah yang menanggung kerugian tersebut.
Dari latar belakang tersebut penulis memilik tujuan agar diketahuinya praktik
bagi hasil antara pemilik armada (dump truck) dengan sopir dan tinjauan fikih
muamalah terhadap sistem kerja sama pemilik armada (dump truck) dengan
sopir.
Metode penelitian yang digunakan ialah studi lapangan/field research
dengan jenis kualitatif. Penulis mengumpulkan data antara lain dari
wawancara, observasi dan kajian pustaka. Kemudian peneliti
mengelompokkan data kemudian menganalisis berdasarkan landasan teori.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, praktik kerja sama
menggunakan akad mudharabah sudah sesuai dengan rukun dan syarat yang
dijalankan, sehingga dapat dikatakan dalam mudhᾱrabah sahih. Kedua, sistem
bagi hasil yang digunakan pemilik armada (dump truck) dan sopir dengan
kesepakatan 85% : 15% sudah sesuai dengan akad perjanjian di awal , namun
dalam hal pembagian hasil tersebut dirasa kurang terbuka (transparansi) dari
shahibul mal ke mudharib. Hal ini karena fikih madzhab Imam Syafi’i lebih
mengutamakan sisi keterbukaan dan transparansi dalam pengelolahan baik
jumlah modal ataupun dalam bagi hasil dan lain-lainnya.