Abstract:
K-Pop sekarang sudah menjadi trend dimana-mana sehingga memunculkan ketertarikan pemuda untuk mengoleksi Merchandise K-Pop, menjadikan itu sebagai ajang bisnis besar pada pebisnis online, salah satunya Ducati Vibing yang sangat populer dikalangan para pemuda juga akun tersebut memiliki followers yang cukup banyak. Namun, ketenaran akun Ducati Vibing menjadikannya sebagai daya tarik sendiri untuk diteliti mekanisme transaksinya, khususnya sistem jual beli Early pre-order pada penjualan album K-Pop.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik dan Hukum Ekonomi Syariah mengenai praktik jual beli early Pre-Order album K-Pop pada akun Instagram Ducati Vibing.
Karena penelitian ini metode kualitatif berupa fenomenologi dengan teknik pengumpulan data field rescreach (penelitian lapangan), maka peneliti mengumpulkan sumber data primer dengan melakukan transaksi online sebagai observasi, wawancara pihak penjual dan pembeli, dan dokumentasi dari akun instagram Ducati Vibing dan data sekunder berupa jurnal online, buku-buku, e-book, website, artikel online yang berkaitan dengan pembahasan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, transaksi jual beli Early pre-order album K-Pop yang dilakukan oleh Ducati Vibing termasuk kedalam jual beli istishna’ dengan cara memposting gambar di feed instagramnya. Selain itu didapati bahwa adanya kecacatan pada bagian-bagian tertentu di akad berupa gharar karena tidak adanya spesifikasi barang, harga, dan waktu penyerahan barang, juga terdapat unsur tadlis dan ikrah berupa pembebanan pajak penjual kepada pembeli tanpa kesepakatan dari pihak pembeli