Abstract:
Penulisan skripsi ini berakar dari munculnya kelompok-kelompok yang memahami serta mengimplementasikan beberapa ayat Al-Qur’an secara radikal, oleh karena itu permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini ialah 1) Bagaimana Sayyid Quthb, Prof. Wahbah al-Zuhaili, dan Prof. Quraish Shihab menafsirkan QS. Al-Nisā’ [4]: 76, QS. Al-Māidah [5]: 44, QS. Yūsuf [12]: 55? 2) Bagaimana relevansi pandangan Sayyid Quthb terhadap Indonesia? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1) Menggali, menghimpun dan menganalisis pemikiran Sayyid Quthb dan mufassir lain mengenai tafsir pada QS. Al-Nisā’ [4]: 76, QS. Al-Māidah [5]: 44, QS. Yūsuf [12]: 55; 2) Memaparkan penafsiran Prof. Wahbah al-Zuhaili dan Prof. Quraish Shihab mengenai tafsir pada QS. Al-Nisā’ [4]: 76, QS. Al-Māidah [5]: 44, QS. Yūsuf [12]: 55; 3) Memaparkan bagaimana relevansi pandangan Sayyid Quthb terhadap Indonesia.
Penelitian ini tergolong ke dalam library research (penelitian pustaka) yang bersifat analisis deskriptif komparatif. Sumber data utamanya adalah kitab Tafsīr fī Ẓilāl al-Qur’ān, al-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī’ah wa al-Manḥaj,dan Tafsīr al-Mishbah (Kesan, Pesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Dan sumber data sekundernya adalah buku-buku yang dapat menjadi referensi penelitian ini. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini ialah pendekatan tematik al-Farmawi (1942-2017 M) dan teori kontekstualisasi Abdullah Saeed (l. 1964 M).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa benar penafsiran Sayyid Quthb (1906-1966 M) pada ayat-ayat yang telah disajikan sebelumnya ditafsirkan secara kaku. Sedangkan penafsiran dari Prof. Wahbah al-Zuhaili (1932-2015 M) dan Prof. Quraish Shihab (1. 1944 M) menafsirkan dengan banyak melihat sudut pandang. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwasanya ayat-ayat tersebut masih relevan dalam konteks negara Indonesia dengan menggunakan teori penafsiran kontekstual Abdullah Saeed (l. 1964 M).