Abstract:
Bisnis jasa titip pada saat ini semakin berkembang di Indonesia, dan
salah satu yang banyak digandrungi saat ini yaitu jasa titip beli merchandise
K-pop atau barang-barang pernak pernik yang terkait dengan K-pop dari
Korea Selatan. Salah satunya adalah jasa titip beli online Grup order Aeri
Merch, karena Grup Order atau GO ini cukup populer diantara kpopers dan
terpercaya menurut testimoni para customer yang pernah menggunakan
layanan jasa titip ini, serta belum ada peneliti yang meneliti permaslahan
seperti yang akan penulis teliti.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik
transaksi bisnis jasa titip Online di Grup Order Aeri Merch, apakah akad
wakālah bil ujrah sesuai dan dapat diterapkan pada layanan jasa titip beli
online pada Grup Order Aeri Merch.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif., maka
peneliti mengumpulkan sumber data primer dengan melakukan transaksi
online sebagai observasi, wawancara pihak penyedia layanan jasa titip dan
customernya, dan dokumentasi dari grup order dan data sekunder berupa
jurnal online, buku-buku, website, artikel online yang berkaitan dengan
pembahasan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, berdasarkan analisis fikih
muamalah dalam praktik transaksi jasa titip beli online pada grup order Aeri
Merch dibolehkan karena menerapkan akad jual beli dengan perwakilan
dengan upah atau wakālah bil Ujrah. Customer atau member grup order
Aeri Merch sebagai muwakkil menitipkan uang kepada admin sebagai wakīl
untuk dibelikan merchandise yang dipesankan dan membayar fee admin atau
ujrah atas jasa yang dilakukannya. Serta terdapat kemaslahatan untuk
meringankan transaksi jual beli yang dilakukan antara customer dengan
platform penjualan resmi dari Korea Selatan, Selain itu, akad yang
digunakan juga sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.113/DSNMUI/
IX/2017 tentang Wakālah bi al-Ujrah.