Abstract:
Penelitian ini mencoba menganalisis Fatwa DSN-MUI Nomor 92
Tahun 2014 tentang pembiayaan yang disertai rahn (Jaminan). Dewan Syariah
Nasional dan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan beberapa fatwa
yang berkaitan dengan kegiatan gadai syariah praktiknya beberapa fatwa
tersebut belum diterapkan dalam oprasional gadai syariah yang ada.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan
yang dilakukan dalam penerapan rahn dan perhitungan biaya pemeliharaan
marhun. Serta kesesuaian dalam fatw Nomor 92 Tahun 2014 pada Pegadaian
Syariah Cabang Daan Mogot
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode pendekatan
kualitatif. Data primer dari penelitian ini berupa data hasil wawancara dan
penelitian langsung dari lapangan. Data sekunder ini berupa data-data dari
perusahaan disertai dengan sumber lainnya yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam oprasional gadai (rahn)
di Pegadaian Syariah Cabang Daan Mogot sudah menerapakn sesuai dengan
Fatwa DSN-MUI yang terkait pada penelitian ini.