Abstract:
Childfree adalah sebuah keputusan yang diambil oleh seseorang atau
sepasangan suami istri untuk tidak memiliki anak. Paham ini pada awalnya
muncul dan berkembang di negara barat dan kemudian tersebar ke beberapa
negara termasuk Indonesia. Adanya childfree yang terlihat bertentangan
dengan syari‟at agama menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat dalam
menanggapi fenomena childfree ini. Sebab Al-Qur‟ān sendiri memberikan
potret bahwa adanya keberpasangan yang dianugerakan oleh Allah SWT
salah satu tujuannya ialah sebagai jalan untuk menjaga keeksistensian
manusia. Hal tersebut yang membuat penulis tertarik meneliti fenomena ini.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Adapun
sumber data utamanya ialah kitab Tafsir al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Tafsir al-
Munīr dan Tafsir al-Mishbah. Adapun sumber sekundernya ialah buku-buku,
jurnal dan karya ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. Adapun
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan Komparasi
yang digagas oleh al-Farmawi dan Teori kontektualisasi Abdullah Saeed.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan salahsatunya
ialah dalam rangka untuk menjaga kelestarian manusia, hanya saja
ketiga mufassir berbeda dalam hal penempatkan anak dalam ketiga tujuan
yang disebutkan pada QS. Al-Rūm [30] ayat 21. Adapun dalam QS. Al-
Nisā‟ [4] ayat 1, QS. Al-Nahl [16] ayat 72 dan QS. Al-Syūrā [42] ayat 11
yang berkaitan dengan keberpasangan maka ketiga mufassir memberikan
pemaknaan yang sejalan, bahwa dari keberpasangan antara laki-laki dan
perempuan yang kemudian menghasilkan keturunan adalah atas kuasa dan
kehendak-Nya. Adanya syari‟at pernikahan dan adanya kedudukan anak yang
dijelaskan dalam Al-Qur‟ān serta anjuran untuk memperbanyak keturunan
menjadi bukti bahwa anak memiliki peran penting dalam kehidupan
berkeluarga. Namun apabila kemudian muncul suatu keluarga yang
memutuskan untuk childfree dengan berdasar pada alasan-alasan tertentu
yang mungkin akan menyulitkan atau memberatkan sepasangan suami-istri
jika memiliki anak maka keputusan tersebutpun harus tetap dihargai. Tapi
adapun keputusan tersebut (Childfree) jika sudah dijadikan prinsip hidup
dalam berumah tangga maka hal tersebut tidak sejalan dengan fitrah manusia.