Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kontekstualisasi
penafsiran ayat Al-Qur‟an tentang berkuda dan memanah dalam Surah Al-
Anfa>l [8]:60. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah
penafsiran Buya Hamka, Wahbah Az-Zuhaili, dan M. Quraish Shihab
terhadap ayat memanah dan berkuda. Penelitian ini juga bertujuan
mengungkap bentuk-bentuk kontekstualisasi yang diterapkan oleh ketiga
mufassir tersebut dalam memberikan makna baru terhadap ayat berkuda
dan memanah di era kontemporer.
Perbedaan dan persamaan antara penelitian ini dengan penelitian
sebelumnya yaitu menggunakan metode kualitatif, perbedaannya terletak
pada kitab tafsir yang di gunakan dan teori pendekatannya. Penelitian ini
merupakan penelitian library research, data primer yang di gunakan adalah
Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Muni>r dan Tafsir Al-Mishbah, sedangkan data
sekunder meliputi buku, arikel, jurnal dan sumber tertulis lainnya.
Penelitian ini menggunkan teknik deskriptif analisis-komparatif.
Teori pendekatan yang di gunakan pada penelitian ini menggunakan
teori Abdullah Saeed untuk menghubungkan kontektualisasi perintah
berkuda dan memanah dalam Q.S. Al-Anfa>l [8]:60. Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan, di peroleh kesimpulan bahwa ayat yang tentang
berkuda dan memanah dalam tafsir Al-Azhar, Al-Muni>r dan Al-Mishbah
mengandung makna sebagai kendaraan atau alat berperang, untuk
mempertahankan suatu wilayah, dan mencapai tujuan bersama. Namun
seiring perkembangan teknologi semakin maju pada masa sekarang
pasukan berkuda telah di gantikan oleh pasukan tank, jet tempur,
begitupula dengan panah yang di gantikan sebagai senapan, pistol, sampai
dengan nuklir.