Abstract:
Suatu kenyataan dalam keberadaan makhluk hidup di muka bumi adalah terdiri dari dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan, kedua jenis makhluk itu saling membutuhkan sehingga menjadi berpasang-pasangan. Kehidupan yang berpasang-pasangan inilah yang secara harfiah disebut perkawinan, dan perkawinan merupakan sunnatullah yang berlaku umum pada semua makhluk Tuhan. Ajaran_ Islam mengenai moral mempunyai nilai -nilai yang mutlak, permanen dan universal yang berlaku bagi semua orang, bahkan memiliki ketegasan yang dinyatakan dalam bentuk suruhan dan larangan Allah SWT., apa yang dilarang adalah buruk dan disuruh adalah baik. Sementara itu Islam menjadikan sanksisanksi untuk mempertahankan citra etis, Islam juga menyediakan latihan-latihan bempa peribadatan untuk mengantarkan dan membina manusia ketingkat moral yang luhur dan mulia.
Berlangsungnya pembahan sosial yang serba cepat, juga perkembangan yang tidak sama dengan kebudayaan, menyebabkan ketidakmampuan banyak individu untuk menyesuaikan diri. Sehingga mengakibatkan timbulnya ketidak hannonisan tatanan masyarakat dan menyimpang dari pola-pola umum yang berlaku.