dc.description.abstract |
Dalam Hukum Acara Perdata, sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/289 RBG saksi merupakan salah satu alat bukti tertulis di samping alat-alat bukti lainnya seperti bukti tertulis, bukti dengan saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah dan pasal 1866 BW, menyebutkan hal yang sama. 1
Dalam hukum Islam, terdapat banyak ketentuan sebagai landasan berpijak tentang pembuktian. Khususnya melalui saksi seperti termuat dalam surat AlBaqarah ayat 282, Al-Thalaq ayat 2, Al-Maidah ayat106, Yusuf ayat 26 serta hadits-hadits Nabi dan qaul ulama yang tersebar dalam berbagai kitab fiqih.2
Mengingat begitu menentukan dan berperannya pembuktian melalui saksi, maka hampir semua proses pemeriksaan perkara di persidangan tidak lepas dari danya kehadiran saksi, lebih-lebih dalam perkara di persidangan yang berkenaan dengan perceraian dengan alasan-alasan yang lebih digariskan dalam peraturan perundang-undangan yaitu pasal 19 huruf F tahun 1975 jo pasal 76 undangundang No.7 tahun 1989, maka pembuktian melalui saksi dalam hal ini sifatnya adalah Imperatifyang mesti dilakukan dalam proses persidangan. |
en_US |