dc.description.abstract |
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat adalah aset bangsa yang sangat penting dalam upaya pembangunan nasional. TinggiÂrendahnya mutu SDM suatu bangsa dapat diukur dari kualitas pernbinaan dan pem berdayaan keluarga, karena keluarga merupakan pondasi a tau pilar-pilar yang menyanggah konsb·uksi "bangunan bangsa" .1 Oleh karena itu, untuk membangun suatu bangsa harus dimulai dari pembinaan keluarga yang berpangkal pada pernikahan.
Pernikahan (takwfn az-zawfij) yang diawali dengan "tali suci" pernikahan tidak terlepas dari prinsip-prinsip pembinaannya yang telah digariskan oleh syariat Islam. Menurut Mamud Syaltut, pernikahan arus berlandasan pada empat prinsip (mabadi) yang menjadi tuntutan syariah, yakni: prinsip ta 'arruf (mengenal), ikhtibfir (meneliti kepribadian), riqii (menerima), dan kafii'ah (kesepadanan atau kesesuaia:1 dalam beberapa hal; kemampuan dalam menjamin kebutuhan ekonomi keluarga)2. Keempat hal ini harus dipenuhi terutama prinsip knf!iht, karena ia merupakan garansi terealisasinya sebuah pernikahan yang harmonis |
en_US |