dc.description.abstract |
Nikah merupakan suatu asas pokok hidup yang utama dalam pergaulan
dan masyarakat. Ini merupakan suatu jalan yang paling mulia untuk mengatur kehidupan berumah tangga dan kerukunan. Dengan adanya nikah maka akan
terjaga kelangsungan hidup manusia yang baik dan mulia, dan antara suami istri
akan terjalin hubungan yang penuh kasih sayang sehingga terwujudlah sebuah
mmah tangga / keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah, seperti terdapat
dalam firman Allah surat ar-rum ayat: 21. Ayat tersebut mengisyaratkan dan menganjurkan manusia untuk melaksanakan perkawinan dan sekaligus memberitahukan bahwa perkawinan
adalah merupakan suatu ketentuan ajaran Islam yang tel ah disyari' atkan oleh Allah SWT. Dengan kalimat-kalimat yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia.
Dalam syari'at Islam, perkawinan itu merupakan ajaran yang menempati posisi yang vital, oleh sebab itu di dalam kitab-kitab Fiqih ditempatkan dalam topik dan pembahasan tersendiri. Hukum perkawinan dalam pelaksanaannya tergantung pada orang yang akan melaksanakannya, maka akan dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari dirinya sendiri ataupun dari orang lain yang mengakibatkan hukum nikah itu bisa berjalan atas wajib, haram, makruh, sunnah dan mubah. |
en_US |