Abstract:
Setiap manusia yang hidup di dunia akan menginginkan kebahagiaan dan selalu berusaha agar dapat meraihnya. Namun, kebahagiaan tersebut tidak dapat diraih dengan mudah tanpa mematuhi peraturan-peraturan yang telah digariskan oleh agama, diantaranya adalah dengan menunaikan hak dan kewajiban masingmasing secara konsekuen.
Langgengnya kehidupan perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Akad nikah diadakan adalah untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami istri barsama-sama mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya hidup dalam pertumbuhan yang baik. Karena itu, maka
dikatakan bahwa "ikatan antara suami istri" adala ikatan paling suci dan kokoh. Jika ikatan dalam suami istri demikian kokoh, maka tidak sepatutnya dirusakkan dan disepelekan. Setiap usaha untuk menyepelekan hubungan perkawinan dan melemahkannya adalah dibenci oleh Islam, karena itu merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri.