Abstract:
Sejak lima belas abad yang lampau, Islam telah menghapuskan diskriminasi berdasarkan kelamin. Bahwa jika terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan akibat fungsi dan peran yang diemban masing-masing, maka perbedaan itu tidak perlu mengakibatkan yang satu memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan untuk saling membantu, melindungi dan melengkapi.
Dalam sejarah, Islam lahir ditengah masyarakat Jahiliyali, suatu masa ketika seorang ibu melahirkan bayi perempuan. Maka dikuburkan dalam keadaan hiduphidup atau jika dibiarkan hidup ia akan menanggung celaan, cercaan dan hidup dalam keadaan hina. Perlakuan ini dikecam keras oleh Islam.
Momentum ini menjadi bukti bahwa Islam berpihak kcpada perempuan, bukan diskriminasi terhadap perempuan. Islam mempunyai prinsip-prinsip, salahsatu prinsip pokoknya yaitu persamaan dan keadilan. Persamaan antara sesama manusia, baik laki-laki maupun perempuan, dan keadilan dengan memberikan keseimbangan keduanya.