dc.description.abstract |
Masyarakat Indonesia terdiri dari beranaka ragam suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama, yang merupakan potensi kekayaan bangsa Indonesia. Keanekaragaman ini membawa konsekuensi terhadap ada;iya keanekaragaman hukum di Indonesia.
Saat ini di Indonesia berlaku tiQa sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum barat. Hukum adat telah lama berlaku di Indonesia, bahkan ika dibandingkan dengan kedua sistem hukum di atas, maka hukum adatlah yang tertua umurnya.
Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarluaskan di tanah air kita. Kapan Islam datang ke Indonesia, belum ada kesepakatan diantara para ahli sejarah. Ada yang mengtakan pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, ada pula yang mengatakan pada abad ke- 7Hijrish atau ke-13 Masehi, Islam baru masuk di lndonesia. |
en_US |