DSpace Repository

Perwakafan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Anwar Ibrahim
dc.contributor.author Nurul Fathonah, 850196
dc.date.accessioned 2022-10-28T06:05:20Z
dc.date.available 2022-10-28T06:05:20Z
dc.date.issued 2002
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2158
dc.description.abstract Masyarakat Indonesia terdiri dari beranaka ragam suku bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama, yang merupakan potensi kekayaan bangsa Indonesia. Keanekaragaman ini membawa konsekuensi terhadap ada;iya keanekaragam­an hukum di Indonesia. Saat ini di Indonesia berlaku tiQa sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum barat. Hukum adat telah lama berlaku di Indonesia, bahkan 􀁇ika dibandingkan dengan kedua sistem hukum di atas, maka hukum adatlah yang tertua umurnya. Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarluaskan di tanah air kita. Kapan Islam datang ke Indonesia, belum ada kesepakatan diantara para ahli sejarah. Ada yang mengtakan pada abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, ada pula yang mengatakan pada abad ke- 7Hijrish atau ke-13 Masehi, Islam baru masuk di lndonesia. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.title Perwakafan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account