dc.description.abstract |
1. Allah SWT telah menciptakan hukum syara' yang dikumpulkan di dalam kitab suci-Nya (Al-Qur'an) adalah dengan sengaja untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Dan untuk dapat diproyeksikan ke dalam kehidupan masyarakat banyak, maka Allah SWT, telah mengirim utusan-Nya yaitu Nabi Muhammad saw sebagai penterjemah atau penyebar isi Al-Qur'an tersebut. Dan yang menjadi sasaran utama adalah pembuat hukum Islam tiada lain adalah seluruh manusia yang hidup dipersada bumi ini, dengan tujuan agar manusia hidup damai dan dapat kebahagiaan di akhirat nanti.
2. Hukum waris Islam adalah ketetapan yang pasti dari Allah SWT. di mana ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum waris ini telah dijabarkan sedemikian panjang lebar. Sehingga memungkinkan bagi pencari keadilan hukum untuk melaksanakan dengan baik, sebab mulai dari : Apa itu waris, bagaimana cara mewaris, siapa saja yang berhak menerima waris, kapan mulainya harta itu bisa diwariskan dan sebagainya, sudah ditetapkan oleh Islam baik melalui Al-Qur'an sendiri maupun dari Hadits-hadits Rasulullah saw. |
en_US |