Abstract:
Per.kawinan merupakan hal yang sangat penting dalarn J,ehidupan karena tanpa perkawinan kehidupan akan terasa hampa dan tidak bermakna. Selain itu perkawinan juga akan melahirkan keturunan yang baik dan kehidupan rumah tangga yang bahagia.
Negara Indonesia yang memiliki penduduk yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, telah mempunyai peraturan perundangan tentang perkawinan. yaitu Undang-Undang Perkawinan No. 1 / 1974, yang bertujuan untuk menjamin adanya ketertiban hukum dalam masyarakat.