Abstract:
Setiap manusia yang hidup di atas muka bumi ini tentu mendambakan hidup bahagia, dan berusaha agar kebahagian itu tetap langgeng. Akan tetapi tidak semua manusia mendapat keberuntungan dalam mencapai kebahagiaan itu. Terkadang ketidak beruntungan itu timbul disebabkan oleh rnanusia itu sendiri keliru dalarn memilih jalan hidupnya.
Islam telah memberi petunjuk-petunjuk dan aturan-aturan bagi pemeluknya dalam mencapai kebahagiaan. Satu di antaranya adalah lembaga perkawinan, sebab dengan perkawinan itu terbentuk rumah tangga sebagai tempat untuk berteduh bagi suami istri dalam mencapai kebahagiaan, ketentraman, dan kedamaian. Islam adalah suatu agama yang sangat membenci perceraian, namtm tidak menutup sama sekali kemungkinan terjadinya pgi pasangan suami istri yang sudah tidak bisa diharapkan tmtuk hidup rukun dalam nnnah tangga. Baik Islam mauptm w1dang-undang perkawinan te]ah memberi jalan keluar jika memang ikatan perkawinan sudali tidak dapat dipertahankan lagi, yaittt dengan jalan perceraian.