DSpace Repository

Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Proses Beracara di Pengadilan Agama

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ahmad Sukardja
dc.contributor.author Wiwi Marwiyah, 96120232
dc.date.accessioned 2022-10-28T07:33:50Z
dc.date.available 2022-10-28T07:33:50Z
dc.date.issued 2002
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2169
dc.description.abstract Masalah bantuan hukum banyak mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, terutama bagi para pemain keadlilan dan penegak hukum. Bantuan hukum merupakan sendi utama untuk menjamin dan melindungi hak asasi seseorang atau yang disebut dengan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 yang bersumber pada pancasila Hukum Indonesia merupakan bagian dari sarana pembangunan yang berfungsi rnemberikan pengayoman dan bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Oleh karena itu bantuan hukum merupakan upaya penegakan hukum dalam mencapai kepastian dan ketertiban hukum scrta kcadilan. Pcrlu diketahui pula bahwa setiap orang berhak untuk mcndapatkan bantuan hukum. Hal ini tcrcantum di dalam Undang-undang No 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman tepatnya pada bab VII pasal 35 yang berbunyi "Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum". Karena tidak semua orang mengerti hukum dan mampu beracara di muka peradilan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject LBH en_US
dc.subject Proses Beracara en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.title Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Proses Beracara di Pengadilan Agama en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account