Abstract:
Islam sebagai agama mengandung syariat-syariat yang hams dijalani dan dipahami oleh penganutnya guna menjamin kesejahteraan dan keselamatan hidupnya di dunia maupun di akhirat. Di antara syariat-syariat itu ialah diharamkannya perjudian, apapun bentuk dan jenisnya. Perjudian hanya akan membawa pelakunya kepada kerugian cepat atau lambat, baik kerugian moril maupun kerugian materil, namun sangat disayangkan masih banyak di antara umat yang tertipu, tergoda dan terbuai untuk melakukan praktek perjudian ini. Ada yang melakukannya secara terang-terangan, sembunyi-sembunyi ataupun melalui cara yang dikemas sedemikian rupa sehingga tersarnar unsur judinya, mereka melakukannya karena teriming-iming dengan hadiah (imbalan) yang menggiurkan, padahal belum tentu menjadi miliknya.