Abstract:
Ijtihad sebagai metodologi dalam upaya menggali sebuah hukum yang dilahirkan dari sebuah masalah yang tidak diatur dalam nash, dewasa ini perannya semakin difungsikan. Hal ini tidak lepas dri terkaitnya ijtihad dengan keberadaan aktifitas dan kreatifitas manusia, yang hukumnya tidak semuanya tercantum dalam teks al-Qur' an dan al-Hadits . 1
Salah satu faktor paling dominan yang rnengilhami para mujtahid bersikeras untuk membuka pintu ijtihad adalah situasi dan kondisi yang berubah dari waktu ke waktu . Salah satu contoh yang bisa diambil dari illustrasi di atas adalah perbedaan pendapat antara imam Abu Hanifah dan kedua muridnya Muhammad as-Syaibni dan Abu Yusuf adalah disebabkan perbedaan zaman, bukan sekali-kali oleh perbedaan dalil dan argumentasi. Disamping faktor di atas adalah faktor terbatasnya jumlah ayat-ayat alQur' an yang menerangkan tentang hukum-hukum, sebagaimana yang diungkap oleh Abdul Wahab Khallaf sekitar 5,8 %