DSpace Repository

Pergeseran Paradigma Penafsiran Al-Qur’an Era Klasik, Modern dan Kontemporer (Studi atas QS. Al-Ahzab [33]: 33, QS. Al-Ma’idah [5]: 44-47, QS. Al-Baqarah [2]: 191)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Abdul Muhaimin Zen
dc.contributor.advisor M. Ziyad Ulhaq
dc.contributor.author Fazat Azizah, 219410882
dc.date.accessioned 2022-10-31T04:52:10Z
dc.date.available 2022-10-31T04:52:10Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2189
dc.description.abstract Perbedaan latar belakang penafsiran pada masing-masing zaman membuat tafsir Al-Qur`an saling melengkapi satu sama lain, tafsir modern-kontemporer memperbaharui sesuatu yang dirasa belum ada pada penafsiran klasik begitu juga sebaliknya, sehingga penafsiran akan menjadi lebih fleksibel dan tidak kaku. Perbedaan paradigma pada tafsir klasik dan tafsir modern-kontemporer dapat dilihat dari penafsiran suatu kasus tertentu. Terdapat beberapa kasus atau isu yang relevan di berbagai zaman, di antaranya yaitu isu gender, sosial dan politik. Tiga isu ini, dianggap sebagai isu yang selalu diperbincangkan oleh masyarakat di setiap zamannya. Isu gender mengambil studi kasus QS. Al-Ahzab [33]: 33, adapun isu politik akan fokus pada studi kasus QS. Al-Maidah [5]: 44-47, sedangkan isu sosial fokus pada studi kasus QS. Al-Baqarah [2]: 191. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa dalam konteks domestikasi perempuan yang berkenaan dengan QS. Al-Ahzab [33]: 33, dapat dilihat bahwa penafsiran ke delapan mufasir cenderung mirip. Ayat Wa qarna fii buyutikunna diresepsi dengan konklusi yang sama oleh mufasir klasik dan modern-kontemporer. Adapun dalam konteks relasi antar umat beragama, penafsiran QS. Al-Baqarah [2]: 191 setidaknya dapat diklasifikasi menjadi dua kecenderungan. Penafsiran pertama dijelaskan oleh para mufasir klasik yang memaknai QS. Al-Baqarah [2]: 191 dengan berfokus pada boleh tidaknya berperang di Masjidil Haram dan apakah QS. Al-Baqarah [2]: 191 menasakh perintah sebelumnya ataukah tidak. Sedangkan kecenderungan kedua disampaikan oleh mufasir kontemporer yang lebih menekankan pada aspek mitigasi perang dan memandang perang sebagai keputusan yang berbahaya dan oleh karenanya perlu dipertimbangkan baik-baik akibat serta dampaknya. Sedangkan dalam konteks formalisasi syariat Islam, mengenai ayat QS. Al-Maidah [5]: 44-47 tidak terjadi pergeseran pendapat mengenai kasus yang dibicarakan. Para mufasir memberikan argumen yang identik dari satu masa ke masa yang lain. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Penafsiran Era Klasik en_US
dc.subject Penafsiran Modern en_US
dc.subject Penafsiran Kontemporer en_US
dc.title Pergeseran Paradigma Penafsiran Al-Qur’an Era Klasik, Modern dan Kontemporer (Studi atas QS. Al-Ahzab [33]: 33, QS. Al-Ma’idah [5]: 44-47, QS. Al-Baqarah [2]: 191) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account