DSpace Repository

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Mu’allaq Sebagai Alternatif untuk Wa’d Mulzim dalam Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000 Tentang Murabahah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hidayat
dc.contributor.advisor Ahmad Syukron
dc.contributor.author Muhammad Abdul Wahab, 216420250
dc.date.accessioned 2022-11-01T08:38:27Z
dc.date.available 2022-11-01T08:38:27Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2196
dc.description.abstract Latar belakang penulisan tesis ini menanggapi adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum mengikatnya janji (wa’d mulzim) dalam fikih muamalah, yang mana konsep janji ini diterapkan dalam fatwa DSN-MUI No. 4 tahun 2000 tentang Murâbaẖah. Oleh karenanya, penulis memandang perlu mencari akad alternatif pengganti wa’d mulzim, yaitu akad mu’allaq, untuk selanjutnya diteliti lebih jauh tentang keabsahannya dari sisi syariah dan bagaimana penerapannya dalam skema Murâbaẖah. Metodologi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan secara deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research). Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan wa’d mulzim dalam fatwa DSN No. 4 tahun 2000 tentang Murâbaẖah dilandasi oleh pendapat sebagian ulama seperti Ibnu Syubrumah dan sebagian Mâlikiyyah bahwa janji dapat mengikat secara hukum formal. Pendapat ini berseberangan dengan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syâfi’iyah, Hanâbilah dan sebagian Mâlikiyah yang memandang bahwa janji merupakan salah satu bentuk tabarru’ dan tidak mengikat secara hukum. Kedua, hukum akad mu’allaq menurut pendapat yang paling kuat adalah sah dan boleh dengan pertimbangan sebagai berikut: (1) Tidak ada nas syar’i yang secara eksplisit melarang jual-beli akad mu’allaq; (2) Islam memberikan kebebasan dan keleluasaan dalam berakad. Semua bentuk akad adalah dibolehkan dengan catatan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak menyalahi syara’; (3) Argumen yang digunakan sebagian ulama untuk melarang akad mu’allaq telah mendapatkan bantahan dan kritikan dan dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan akad mu’allaq. Ketiga, skema Murâbaẖah dengan akad mu’allaq adalah, nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli suatu barang atau aset, melakukan ijab dengan pihak bank dengan shigat ta’lîq bahwa dia akan membeli barang tersebut setelah bank membelinya terlebih dahulu dengan spesifikasi yang telah disepakati. Perpindahan kepemilikan barang kepada nasabah terjadi secara otomatis pada saat bank sudah membeli dan menguasai barang tersebut. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fikih Muamalah en_US
dc.subject Akad Mu’allaq en_US
dc.subject Wa’d Mulzim en_US
dc.subject Murabahah en_US
dc.title Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Mu’allaq Sebagai Alternatif untuk Wa’d Mulzim dalam Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000 Tentang Murabahah en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account