dc.description.abstract |
Tujuan pokok ditetapkannya hukwn Islam untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi semua pihak, terlebih lagi bagi pihak tergugat dalam sebuah peradilan. Hakim selaku penegak keadilan mempunyai tugas untuk menerima, memeriksa dan mengadili peristiwa yang menjadi sengketa. Apa yang harus diterimanya ialah peristiwa, kemudian peristiwa itu hams ditemukan hukumnya.
Hakim harus tahu pasti akan peristiwa yang diajukan kepadanya, meski peristiwa disajikan oleh para pihak. Hakim harus mengakui kebenaran peristiwa tersebut, dimana kebenaran hanya diperoleh dengan pembuktian. Membuktikan suatu peristiwa ialah memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa peristiwa, guna memberikan kepastian mengenai kebenarannya agar putusan hakim ditetapkan berdasarkan hasil pembuktian. Pembuktian dibebankan kepada para pihak yang bersengketa. Bagi pihak penggugat wajib membuktikan peristiwa atau hak yang diajukan, sedang tergugat berkewajiban untuk membuktikan bantahannya. Jika penggugat tidak bisa membuktikan peristiwa yang diajukan dia harus kalah. Apabila tergugat yang tidak bisa membuktikan bantahannya maka dia yang harus dikalahkan. Jadi jika salah satu pihak yang dibebani dengan pembuktian dan tidak bisa membuktikan maka dialah yang akan dikalahkan. Inilah yang disebut dengan resiko pembuktian.1
Dalam hukum yang berlaku sekarang, ada disebutkan beberapa macam alat bukti. Alat bukti adalah hal-hal yang dapat digunakan sebagai bahan pembuktian apabila terjadi suatu sengketa terhadap suatu hak atau peristiwa. Seperti yang sudah diatur dalam KUH Perdata |
en_US |