Abstract:
Perkawinan adalah suatu ikatan hukum yang dibuat antara seorang pria dan wanita yang bennaksud menjalankan kehidupan berumah tangga bersamaÂsama, agar supaya keduanya bisa merasakan kedamaian dan ketentraman dalam mengarungi bahtera kehidupan di dunia ini, dan agar supaya keduanya bisa meneruskan keturunannya. Allah SWT. Menurut petspektff Hulaft Islaµi, suatµ perkawittan sudah bisa dianggap
sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat perkawinan sebagaimana telah ditetapkan oleh syari'at Islam. Berbeda halnya menurut Hukum perdata yang berlaku di Indoµesia, di mana apabila seseorang akan melangsungkan perkawinan, maka ia hams mengikuti hukum Undang-undang Perkawinan (UUP) dan peraturan tambahan berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.
Dalam pasal 26 Burgerlijk Wetboek, perkawinan adalah bersifat perdata, artinya suatu perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata BW). Oleh karena itu, apabila terjadi suatu perkawinan yang dilangsungkan hanya mengikuti syari'at Islam saja -sebagaimana terjadi pada sebagaian masyarakat Islam Indonesia-, maka perkawinan tersebut dikenal dengan perkawinan di bawah tangan.