Abstract:
Perkawinan atau pernikahan merupakan kebutuhan hidup seluruh masyarakat sejak zaman dahulu, sekarang dan masa yang akan datang sampai akhir zaman. Karena itu perru"kahan merupakan masalah yang selalu hangat dikalangan masyarakat dan didalam percaturan hukum.
Dari perkawinan timbul hubungan suami istri dan hubungan antara orang tu.a dengan anak - anaknya , dan timbul pula hubungan kekeluargaan sedarah dan semenda.
Pernikahan yang baik adalah pemikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang sama aqidah, akhlak dan tujuannya, di samping cinta dan ketulusan hati. Di bawah naungan keterpaduan itu, kehidupan suami istri akan tentram, penuh cinta dan kasih sayang, keluarga akan bahagia anakanak akan sejahtera.
Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk berketurunan , mengembangkan keturunan serta menjaga kelestarian lingkungan hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam
mewujudkan tujuan hidup.
Agama Islam sangat menganjurkan perkawinan, anjuran ini di syari' atkan dalam bermacam-macam ungkapan yang terdapat dalam Alquran dan as-Sunnah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa perkawinan itu telah menjadi sunnah para Rasul sejak dahulu kala dan hendaklah diikuti pula oleh generasi-generasi yang datang kemudian.