DSpace Repository

Konsep Kebebasan Beragama dalam Al-Qur’an (Studi Komparasi Penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Said Agil Husin Al Munawar
dc.contributor.advisor Romlah Widayati
dc.contributor.author Hasan, 220410997
dc.date.accessioned 2022-11-12T04:50:11Z
dc.date.available 2022-11-12T04:50:11Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2292
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis konstruksi penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili dalam menafsirkan ayat-ayat terkait dengan kebebasan beragama dalam al-Qur`an. 2) menganalisis implementasi konsep kebebasan beragama tersebut dalam konteks Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini akan menggunakan pendekatan Sosiologi Agama yang berupaya untuk mengeksplorasi lebih dalam bagaimana mengetahui fenomena-fenomena sosial keagamaan pada kehidupan bermasyarakat yang dihadapi saat ini, yaitu terkait dengan kebebasan beragama. Hasil Penelitian menunjukan bahwa 1), Penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili dalam menafsirkan ayat-ayat terkait dengan kebebasan beragama memiliki kesamaan dan perbedaan. Kesamaannya adalah tidak diperbolahkan bagi siapapun untuk melakukan pemaksaan terhadap seseorang untuk menganut agama Islam. Dari sisi penafsiran ayat-ayat kebebasan beragama tersebut, mereka cenderung menggunakan metode tafsir ayat bil ayat, yaitu menafsirkan satu ayat dengan ayat al-Qur’an yang lain. Perbedaannya adalah Imam al-Qurthubi dalam memaknai al-din sebagai “akidah dan agama”. Di samping itu Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan lebih cenderung memberikan pemahaman terkait asbab al-nuzul ayat, sedangkan Wahbah al-Zuhali lebih cenderung membahas ayat-ayat terkait dengan kebebasan beragama secara lebih luas serta kontekstualisasinya dalam kehidupan saat ini. 2), Kebebasan beragama dalam kontek keindonesiaan, sebenarnya secara legal formal telah dijamin oleh UUD 1945 terutama pasal 28E, 28I, dan 29. Pembatasan terhadap kebebasan itu hanya dapat dilakukan melalui UU sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 tersebut. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga diatur adanya hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999. Namun fakta di lapangan masih sering ditemukan aksi-aksi dan serta tindakan yang menjurus pada pembatasan serta menutup kebebasan beragama. Diantara beberapa faktor yang menyebabkan anti kebebasan beragama adalah tingginya tingkat intoleransi, radikalisme, dan kekerasan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Kebebasan Beragama en_US
dc.subject Imam Al-Qurthubi en_US
dc.subject Wahbah al-Zuhaili en_US
dc.title Konsep Kebebasan Beragama dalam Al-Qur’an (Studi Komparasi Penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah al-Zuhaili) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account