DSpace Repository

Tinjauan Hukum Islam terhadap Kencan Seks Via Telepon

Show simple item record

dc.contributor.advisor Huzaemah T. Yanggo
dc.contributor.author Siti Chalimah Halim, 00110336
dc.date.accessioned 2022-11-17T05:11:55Z
dc.date.available 2022-11-17T05:11:55Z
dc.date.issued 2005
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2294
dc.description.abstract Tuhan telah memberikan kepada manusia bermacam-macam nafsu. Salah satu diantaranya ialah nafsu seksual. Fungsi pokok dari nafsu seksual ialah sebagai alat untuk mengembangbiakkan jenis manusia. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa nafsu seks ini seringkali menjadi masalah yang menimbulkan berbagai macam masalah bagi manusia, yaitu apabila nafsu itu tidak dikendalikan. Pengertian nafsu seks menurut Sigmund Freud (sarjana ilmu jiwa dari Austria) disebut sebagai libido sexualis atau dorongan sex pondasi perkembangan personality (kepribadian) manusia. Islam sebagaimana yang kita ketahui bukanlah agama yang hanya sekedar mengurusi masalah ukhrawi saja melainkan kehidupan duniapun tercakup didalamnya. Berbagai kepentingan duniawi yang menyangkut kepentingan manusia diatur sebaik-baiknya. Tidak terkecuali kehidupan seks. Sejak manusia memasuki masa pubertas hingga manusia tua bahkan hampir dalam semua peristiwa yang terjadi di dunia ini dipengaruhi oleh kehidupan seks manusia. Runtuhnya sendi rumah tangga yang telah dibina oleh pasangan suami isteri sebagian dipengaruhi oleh kehidupan seks mereka. Berjangkitnya penyakit kelamin yang ditularkan oleh para pelacur juga karena masalah seks. Namun dibalik itu nafsu seks juga merupakan sumber problem yang paling pelik bagi manusia. Nafsu seks dapat me􀁸jerumuskan manusia ke jurang kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan. Oleh karena nafsu seks begitu besar bahayanya, al-Qur'an menceritakan beberapa kasus yang menunjukkan bahwa seks bisa menjadi sumber malapetaka dan bencana bagi manusia. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, di mana lingkungan dan sistem komunikasi dan informasi dunia yang memungkinkan terjadi pertukaran dan perubahan budaya, membawa dampak terhadap pola pikir dan perilaku generasi muda. Sesuatu yang dilihat tetapi tanpa disadari perilaku itu benar atau salah, mengakibatkan mudah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan seks dengan istilah kencan seks via telepon yang sangat banyak terjadi di kalangan anak muda dan dewasa sekarang ini. Karena hal ini dipandang lebih aman dibandingkan aktifitas seksual lain yang mengandung resiko. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Kencan Seks en_US
dc.subject Via Telepon en_US
dc.title Tinjauan Hukum Islam terhadap Kencan Seks Via Telepon en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account