dc.description.abstract |
Islam Merupakan syari'at yang dibawa oleh Rasulullah saw, yang merupakan sebagai penyempurna syari'at-syari'at sebelumnya. Syariat yang dibawa Beliau bukan saja menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Komprehensif berarti syari'ah Islam ini mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial ( muarnalah).
Berkaitan dengan masalah muamalah Islam telah mengatur sedemikian rupa, agar tujuan dari syariat Islam berupa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan, hidup, aka!, keturunan dan harta dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. Salah satu bentuk muarnalah adalah mudarabah, yaitu bentuk kerja sama dua pihak dalarn menjalankan usahanya.
Mudarabah telah dikenal dalam masyarakat Arab Jahiliyah sebagai cara pengembangan harta kekayaan (investasi). Islam menerima mudarabah sebagai cara nvestasi, karena kualitasnya cukup baik sebagai alat yang sesuai untuk menggabungkan kemahiran seseorang dengan modal orang lain. |
en_US |