Abstract:
Kegiatan ekonomi Islam secara umum harus memenuhi prms1p-prinsip dasar sebagai berikut: Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi.
Larangan praktik spekulatif (gharar), perjudian (maisir), penimbunan (ihtikar), dan penipuan.
Aktifitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada perolehan keuntungan yang sesuai menurut Syariah.
Memberikan zakat .
Prinsip ini harus diperhatikan oleh semua lembaga ekonomi Islam salah satunya dalam kegiatan usaha perbankan. Dengan demikian dalam kerangka ekonomi Islam, bank memiliki konsep tersendiri, yakni bank yang memiliki prinsip operasional berdasar pada ajaran Islam, dan memiliki sistem operasional bank Konvensional. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank tidak akan terlepas dari bidang keuangan antara lain menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat umum.