Abstract:
Islam adalah suatu system dan jalan hidup yang utuh dan terpadu (acomprehensive way of life). Mampu menghadapi dan menjawab berbagai macam tantangan pada setiap zaman. Islam juga mengatur tatanan hidup dengan sempurna, baik kehidupan individu maupun masyarakat yang meliputi kehidupan social, politik, dan ekonomi.
Kompleksitas permasalahan umat seiring dengan berkembangnya zaman, membuat hukum Islam harus menampakkan sifat elastisitas dan fleksibelitasnya guna memberikan hasil dan manfaat sesuatu yang terbaik, serta dapat memberikan kemaslahatan (kepentingan) kepada umat Islam khususnya dan manusia pada umumnya tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Kemaslahatan merupakan salah satu tujuan dari syariah islam. Atas dasar itu pulalah islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling membantu. Saling membantu dapat diwujudkan dalam bentuk yang berbeda-beda, baik berupa pemberian tanpa ada pengembalian seperti zakat, infak, dan shadaqah, maupun berupa pinjaman yang harus dikembalikan kepada pemberi pinjaman.