Abstract:
Dasar hukum Perkawinan adalah Sunnah, oleh karena itu Islam menganjurkan agar setiap muslim untuk melaksanakan perkawinan dan Islam melarang perzinaan dan hidup membujang (sendirian). Karena tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk mewujudkan Cinta Kasih yang akan melahirkan keturunan untuk meneruskan hidup sebagai hamba Allah Swt yang beriman dan bertaqwa. Seorang pakar Sosiologi Islam, Drs. Hahmuddin Suddin mengatakan bahwa tidak berfungsinya Rumah Tangga (Keluarga) akan membawa akibat yang negatif terhadap masyarakat dan Negara. Se iring dengan zaman sekar:-ang, telah memberi pengaruh yang sarigat luas bagi per:-ubahanperubahan tata nilai, perilaku, dan pola pikir manusia (masyarakat). Melihat kenyataan seperti ini, muncul pemikir-pemikir, or:-ang pandai-pandai yang sangat kritis menilai perilaku hidupnya berupaya mensiyasati kehidupan perkawinannya dengan jalan pintas.