DSpace Repository

Penafsiran M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat Haji (Kajian Surah Ali Imran ayat 97 dan Surah Al Hajj ayat 27 dalam tafsir Al Mishbah)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sayuti Ahmad Nasution
dc.contributor.author Kamilatud Diniyah, 01210141
dc.date.accessioned 2022-11-21T08:23:30Z
dc.date.available 2022-11-21T08:23:30Z
dc.date.issued 2006
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2383
dc.description.abstract Haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi landasan tegaknya agama Islam. Setiap tahun jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia datang ke tanah suci Makkah untuk menjalankan syariat tersebut. "lbadah haji merupakan satu bentuk ibadah yang membutuhkan pengorbanan, baik dari aspek lahiriah yang meliputi kesehatan dan kesiapan mental, biaya, sikap dan kepribadian, maupun dari aspek batiniah yang meliputi niat dan panggilan hati menuju ke Baitullah."1 Ibadah haji diwajibkan bagi muslim yang "mampu" menempuh perjalanan menuju Makkah. Tampaknya perintah tersebut tidak berlaku secara mutlak, melainkan ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kesehatan dan sarana yang memungkinkan me.laksanakan haji saja. Tidak perlu ada kompromi (bantu­membantu) sesama keluarga dalam pelaksanaan kewajiban ini. Di antara ziarah-ziarah besar dunia, haji menempati posisi unik, dan dalam banyak hal juga paling penting. Bahkan dibandingkan dengan sistem ziarah internasional kuno Kristen dan Hindu, sentralitas doktrin hati, fokus geografisnya, dan kesinambungan historisnya jauh lebih luar biasa. Ukuran dan cakupan global haji tak ada satupun yang mampu menandingi. Haji mampu menarik sekitar dua juta jamaah dari hampir setiap bangsa, sekitar 50 persennya dari dunia Arab, 35 persen dari Asia, 10 persen dari Afrika Sub Sahara serta 5 persen dari Eropa dan Belahan Bumi Barat. Mereka berada di Makkah bersama sekitar satu juta lagi jamaah lokal. Kebanyakan adalah orang asing yang bekerja di Arab Saudi. Di l􀃏donesia sekitar tahun 1998, Quota haji adalah 1= 100.000 penduduk. Karena Indonesia berpenduduk 190 juta, maka jamaah haji Indonesia adalah 190.000 orang, dan jika penduduk Indonesia bertambah menjadi 200 juta, maka secara otomatis jamaah haji Indonesia adalah 200.000 orang. Jamaah dari berbagai bangsa ini membentuk majlis manusia terbesar dan paling beragam budayanya yang berkumpul di satu tempat pada waktu itu. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Haji en_US
dc.subject M.Quraish Shihab en_US
dc.subject Tafsir Al-Misbāh en_US
dc.title Penafsiran M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat Haji (Kajian Surah Ali Imran ayat 97 dan Surah Al Hajj ayat 27 dalam tafsir Al Mishbah) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account