DSpace Repository

Konsep Hukum dalam Al-Qur’an (Pendekatan Tafsir Tematik)

Show simple item record

dc.contributor.advisor M. Anwar Ibrahim
dc.contributor.advisor Huzaemah Tahido Yanggo
dc.contributor.author Zainal Arifin, 298410012
dc.date.accessioned 2022-12-24T04:58:29Z
dc.date.available 2022-12-24T04:58:29Z
dc.date.issued 2003
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2493
dc.description.abstract Hukum-hukum islam yang digali (diistinbatkan) oleh para sahabat dari al-Qur’an itu tersebar dari mulut ke mulut, dihafal oleh generasi berikutnya secara estafet sampai dating era penghimpun dan mengkaji produk-produk istinbath itu sehingga ia berkembang dan tersebar, dari sini timbulah mazhab-mazhab itu telah ada dikalangan umat islam yang terjafi banyaknya kasus-kasus hukum. Kasusu-kasus itu para ulama menyelesaikannya berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah, Syara’ dan al-Qiyas, istihsan dan maslahah mursalah. Selama ini orang mengetahui bahwa hukum-hukum yang berlaku di kalangan masyarakat muslim adalah bersumber dari orang-orang yang dianggap ahli dalam bidang agama, di samping undang-undang negara yang menyangkut masalah hukum keluarga seperti hukum perkawinan, talak, rujuk dan warisan, padahal hukum-hukum tersebut bersumber dari al-Qur’an. Pendekatan penenlitian menggunakan pendekatan ilmu tafsir. Dalam ilmu tafsir dikenal beberapa corak atau metode penafsiran al-Qur’an yang masing-masing memiliki ciri khas tersendiri. Metode utama dalam penafsiran al-Qur’an yaitu metode tahlili, meode ijmali, metode muqarin dan metode maudhu`i. Dari hasil pembahasan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada nabi terakhir yakni Nabi Muhammad SAW. Terdapat petunjuk-petunjuk bagi umat islam yang berupa hukum-hukum baik dalam bentuk hubungan vertical yang berupa ibadah kepada Allah. Dan dalam bentuk horizontal yang berupa muamalat diantara sesame umat manusia. Petunjuk tersebut diungkap langsung oleh al-Qur’an sendiri secara implisit bahwa sumber huku dalam islam adalah al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat muhkam dan mutasyabih, kata perintah (amr) dan larangan (nahy), ada lafaz`am (umum) dan khas (khusus) serta ada ayat yang berperan sebagai nasikh dan ayat lainnya sebagi Mansukh dan lain-lain yang memberi petunjuk adanya hukum qat`I dan zanni, hukum wajib, sunnah, haram, mubah dan lain sebagainya. Al-Qur’an sebagai penetap huku juga memberi legitimasi kepada Rasulullah dan ulama dalam posisi personal ataupun kolektif dalam menetapkan hukum islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum dalam Al-Qur’an en_US
dc.title Konsep Hukum dalam Al-Qur’an (Pendekatan Tafsir Tematik) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account