Abstract:
Latar belakang penulisan tesis ini menanggapi adanya perbedaan fatwa yang terjadi di dua lembaga fatwa besar, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Al-Lajnah Ad-Dāimah Li Al-Buhūṡ Al-’Ilmiyyah Wa Al-Iftā’ Negara Saudi Arabia; dalam hukum jual beli emas secara tidak tunai. Perbedaan fatwa ini menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat, dan membutuhkan uraian dan penjelasan terkait metodologi yang dipakai oleh kedua lembaga fatwa tersebut.
Metodologi yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berupa studi kasus, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa:
Pertama, Metode yang digunakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam mengeluarkan fatwa no. 77 tentang jual beli emas secara tidak tunai adalah menggunakan metode istinbath ta’lili. DSN-MUI menggunakan pendekatan Makharij Fiqhiyyah; Iadatu al-Nazhar (telaah ulang) dalam mengakomodir konsep ‘urf dan Maṣlaḥah. Kedua, Al-Lajnah Ad-Dāimah Li Al-Buhūṡ Al-’Ilmiyyah Wa Al-Iftā’ Saudi Arabia menggunakan metode bayani dalam proses mengeluarkan fatwa terkait jual beli emas secara tidak tunai. Ketiga, Menurut hemat penulis, ijtihad hukum yang paling relevan digunakan dalam persoalan jual beli emas secara tidak tunai saat ini adalah sesuai dengan apa yang dipegang oleh DSN-MUI.