Abstract:
Laporan keuangan pengelola zakat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PSAK No.109 dinyatakan tidak bertentangan dengan syariah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia oleh Dewan Syariah Nasional MUI pada tanggal 16 Agusutus 2011. Sehingga PSAK No.109 menjadi prinsip dasar dalam menjalankan akuntansi keuangan di lembaga zakat. Seluruh organisasi pengelola zakat wajib menjalankannya. Adapun tujuan dari penelitian ini, salah-satunya yakni untuk menganalisa sejauh mana ketaatan organisasi pengelola zakat dalam pembuatan laporan keuangan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kasus. Penulis meneliti suatu fenomena yang terjadi di lapangan yakni banyaknya Organisasi Pengelola Zakat yang belum menerapkan PSAK No. 109. Penelitian ini juga bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji dampak penerapanl Undang-Undangl No. 23l tahun 2011l terhadap akuntabilitas pengelola zakat (studi kasus BAZNAS RI), sumber data primer berasal dari hasil wawancara, dan semua peraturan yang bersangkutan dengan perzakatan. Sumber data sekunder berasal dari website resmi, buku, dan jurnal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama ketaatan pembuatan laporan keuangan zakat pada organisasi pengelola zakat belum 100%, dibuktikan dengan banyaknya pengelola zakat yang belum menerapkan PSAk No. 109 yang harus diterapkan oleh organisasi zakat, bahkan ada organisasi yang belum membuat laporan keuangan zakat. Kedua ada dua mekanisme pengawasan yakni audit internal dan audit eksternal. Ketiga audit berpengaruh penting terhadap peningkatan akuntabilitas keuangan pengelola zakat.