Abstract:
Tulisan ini berusaha mengetengahkan diskursus kritik tafsir; mulai dari definisi,
sejarah, landasan hukum hingga prinsip dan parameter kritiknya. Untuk mendapat
gambaran yang jelas, digunakan pendekatan historis dengan metode deskriptiffilosofis. Studi ini sampai pada kesimpulan bahwa kritik tafsir merupakan
langkah-langkah ilmiah dan sistematis untuk melakukan analisis, evaluasi dan
penilaian terhadap tafsir Al-Qur’an. Secara normatif, landasan hukum kritisisme
penafsiran dapat dilacak dalam Al-Qur’an, Sunnah Nabi, pendapat sahabat
dan kaidah-kaidah ilmiah. Adapun prinsip dan parameter kritik tafsir yang
perlu dipedomani adalah bersikap adil dan proporsional, bersikap moderat,
mengetahui aspek qaṭ‘īyāt, tidak melanggar ijma‘ (konsensus), memperhatikan
norma adat (al-‘urf), memperhatikan konteks (siyāq), mempertimbangkan maslahat,
dan menggunakan ilmu logika (manṭiq).