DSpace Repository

Pengendalian Risiko dalam Akad Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Madina Yogyakarta

Show simple item record

dc.contributor.advisor Abdul Wahab Muhaimin
dc.contributor.advisor M. Dawud Arif Khan
dc.contributor.author Miqdad, 218420335
dc.date.accessioned 2023-03-30T07:23:35Z
dc.date.available 2023-03-30T07:23:35Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2517
dc.description.abstract Latar belakang penulisan tesis ini penulis ingin mempelajari bagaimana proses pengendalian risiko dalam pembiayaan murabahah dan mudharabah sebagai suatu tindakan atas risiko yang dapat terjadi dari posisi nasabah, dengan tujuan tercapainya penerapan syariah dan efektifitas tindakan penanggulangan oleh BPRS yang ditunjukan demi kemaslahatan bersama, baik dari posisi bank, maupun masyarakat luas (nasabah secara khusus dan masyarakat luas secara umum). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berupa studi kasus, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Madina di Yogyakarta. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, strategi dalam pengendalian risiko pembiayaan murabahah dan mudharabah yang dilakukan oleh BPRS Madina yaitu melalui beberapa langkah. Pertama, dengan menganalisa kelengkapan dokumen pembiayaan melalui sumber data yang ada. Kedua, menentukan apakah nasabah tersebut termasuk dalam kategori pembiayaan yang bermasalah.. Ketiga, jika risiko telah terjadi, maka pihak BPRS Madina akan melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yaitu dengan melakukan tindakan restrukturisasi, kemudian, tahapan terakhir yang akan dilakukan oleh pihak bank adalah dengan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap jaminan. Kedua, Prosedur pengendalian risiko yang dilakukan oleh BPRS Madina sudah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN MUI Nomor O4/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah dan Nomor O7/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudharabah, dimana pada prinsipnya dalam pembiayaan tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. Jaminan ini tidak dimaksudkan untuk memastikan kembalinya modal yang telah dipinjamkan, akan tetapi untuk menyakinkan bahwa nasabah benar-benar melaksanakan segala ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Ketiga, penerapan prosedur pengendalian risiko pembiayaan murabahah dan mudharabah oleh BPRS Madina dinilai cukup efektif dalam meminimalisir risiko, terbukti dengan nasabah yang bermasalah dalam pembiayaan murabahah dan mudharabah di BPRS Madina saat ini kurang dari 1% dan risiko operasional bank juga terpantau dengan baik. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pembiayaan en_US
dc.subject Murabahah en_US
dc.subject Mudharabah en_US
dc.subject BPRS en_US
dc.title Pengendalian Risiko dalam Akad Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Madina Yogyakarta en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account