dc.description.abstract |
Anjak piutang syariah merupakan pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah. Anjak piutang syariah sendiri telah digunakan sebagai produk fintech syariah peer to peer lending atau yang dikenal dengan produk invoice financing atau pembiayaan anjak piutang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan hukum empiris yang menggunakan data primer melalui hasil wawancara dengan pihak PT Alami Fintek Sharia. Sedangkan data sekunder didapatkan melalui berbagai sumber di antaranya; buku, jurnal, arsip serta laporan dan publikasi yang dapat diakses melalui website.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, ketentuan anjak piutang syariah pada fatwa DSN-MUI menggunakan akad Wakalah bil Ujrah yang dapat disertai dana talangan (qarḍ) dan ketentuan LPBBTI mencakup ketentuan badan hukum, kepemilikan saham, syarat permodalan penyelenggara, pemegang saham pengendali, akses dan penggunaan data pribadi, sanksi administratif dan lainnya. Kedua, anjak piutang syariah di PT Alami Fintek Sharia diterapkan dalam produk invoice financing dengan memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang baik. Ketiga, implementasi anjak piutang syariah di PT Alami Fintek Sharia telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 67 tahun 2008 dan No. 117 tahun 2018 serta POJK No. 10 tahun 2022. |
en_US |