Abstract:
Dompet Dhuafa salah satu lembaga filantropi dan kemanusiaan yang bergerak untuk pemberdayaan umat (Empoweing People) dan kemanusiaan. Pemberdayaannya bergulir melalui pengelolaan dana, zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Dana sosial dikelola secara modern dengan mengedepankan konsep welas
asih sebagai akar gerakan filantropis. Salah satu program Dompet Dhuafa adalah Zakat Produktif sebagai hal utama yang menjadi fokus pengembangan potensi. Mengingat Dhompet Dhuafa merupakan lembaga yang cukup besar dalam pemberdayaan umat, peneliti menggunakan program Zakat Produktif Dompet Dhuafa dalam pengentas kemiskinan untuk dianalisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum zakat
produktf dalam islam, menganalisis bentuk, pendistribusian, dan Analisa zakat produktif dalam pengentas kemiskinan di Program Ekonomi Dompet Dhuafa Jakarta Selatan. Peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan Teknik pengumpulan data wawancara dan observasi, kedua Teknik ini digunakan untuk
memahami subjek penelitian secara akurat, terperinci, dan mendalam. Teknik analisis data dengan mentranskip hasil wawancara dan menganalisanya dengan menggunakan teori-teori hukum Islam.
Dalam penelitian ini peneliti mendapatkan hasil bahwa Pertama, zakat produktif yang diterapkan di Dompet Dhuafa memiliki dampak positif dalam membangun ekonomi mustahiq. Kedua, program masyarakat mandiri sebagai bentuk penyaluran zakat produktif sangat efektif . Ketiga, pengentasan kemiskinan melalui
zakat produktif berhasil diterapkan terbukti dengan terjadinya fenomena mustahiq menjadi muzakki.