DSpace Repository

Implementasi Fatwa DSN MUI No 75 Tahun 2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di PT. Moment Global Internasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Joni Hendra, 220420374
dc.date.accessioned 2023-04-08T05:54:50Z
dc.date.available 2023-04-08T05:54:50Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2521
dc.description.abstract Penulisan tesis ini berdasarkan adanya usaha binis Multilevel Marketing yang telah mendapatkan sertifikat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), atau disebut juga dengan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Di antara MLM yang telah mendapatkan sertifikat dari DSN-MUI itu adalah PT. Momen Global Internasional yang berkantor pusat di Surabaya, dan kantor cabang yang berada di Jakarta dan Makassar. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif berupa studi kasus. Metode yang digunakan penulis, yaitu dengan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak PT. Momen Global Internasional, yaitu salah satu Manager, salah satu leader dan member. Sumber data sekunder dalam penelitian ini lebih diarahkan pada data-data pendukung seperti Fatwa DSN-MUI, jurnal, buku-buku terkait, dan lainnya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, PT. Momen Global Internasional adalah Perusahaan Multilevel Marketing Syariah yang telah mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perusahaan ini melakukan kegiataan penjualan produk nutrisi suplemen dan Kesehatan. Selain melakukan penjualan produk, sekaligus menawarkan untuk menjadi mitra usaha. Motto yang dipakai dalam pemasaran produknya adalah Use It (konsumsi), Love It (rasakan manfaatnya), Share It (bercerita) yang hasilnya menjadi profit, semuanya tidak ada yang melanggar Syariat. Di dalam penjualan produk dan pemberian bonus/komisi kepada member telah mengikuti rambu-rambu dalam Fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Kedua, Secara keseluruhan bahwa praktik di PT. Momen Global Internasional sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Terutama 12 poin yang telah dirumuskan oleh DSN-MUI Tentang PLBS. Akad transaksi yang dipakai pada penjualan produk PT. Momen Global Internasional adalah akad bay’, akad wakalah bil ujrah dan akad ju’alah. Semua akadnya telah sesuai dengan yang telah dirumuskan oleh DSN-MUI. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) en_US
dc.subject akad bay’ en_US
dc.subject wakalah bil ujrah en_US
dc.subject ju’alah en_US
dc.title Implementasi Fatwa DSN MUI No 75 Tahun 2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di PT. Moment Global Internasional en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account