DSpace Repository

Perlindungan Hukum Untuk Wisatawan Muslim Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hidayat
dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Rully Putra Jaya, 220420379
dc.date.accessioned 2023-04-11T09:28:34Z
dc.date.available 2023-04-11T09:28:34Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2523
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan peraturan perundangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada wisatawan muslim dan untuk mengetahui pedoman atau peraturan Fatwa DSN MUI tentang pariwisata halal serta kewenangan Fatwa DSN MUI dalam memberikan perlindungan hukum kepada wisatawan muslim serta kedudukan Fatwa DSN MUI. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dengan pendekatan menggunakan metode penelitian hukum gabungan hukum Islam dan hukum normatif- empiris yang hanya merupakan studi kepustakaan berupa dokumen, jurnal, buku hukum sedangkan empiris bersifat das sein dan das sollen. Hasil penelitian ini menjelaskan, Pertama: Peraturan perundang undangan tentang kepariwisataan pemerintah telah memberikan perlindungan untuk wisatawan. Hanya saja berlaku untuk wisatawan secara umum, belum mengatur dan melindungi hak hak wisatawan muslim. Kedua : Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen dapat dijadikan dasar hukum dalam upaya melindungi wisatawan muslim. Namun, perlu ditasirkan beda ketika menyelesaikan sengeketa wisatawan muslim pasal 46 melalui jalur pegadilan Umum diartikan pengadilan Agama. Ketiga: Peraturan perundang undangan tentang jaminan produk halal ini sangat efektif dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan wisatawan muslim. Empat: Perda saat ini merupakan salah satu alternatif untuk peraturan positif yang berlaku untuk wisata halal, namun perda dinilai masih lemah karena tingkatan (hierarki) terendah. Lima: fatwa DSN 108 tahun 2016 tentang wisata halal dijadikan untuk aturan pedoman wisata halal masih terbatas, hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan Perda wisata halal. Enam: Fatwa DSN MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai diserap oleh peraturan perundang undangan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Wisatawan Muslim en_US
dc.subject Peraturan Perundang Undangan Dan Hukum Islam en_US
dc.title Perlindungan Hukum Untuk Wisatawan Muslim Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan Dan Hukum Islam en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account