dc.description.abstract |
Dewasa ini, perekonomian btrcorak Islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan Islam agar perekonomian l:;lam bukan saja mcnjadi salah satu alternatif bagi umat Islam, akan tetapi memang harus menjadi satu-satunya pilihan bagi mereka. Hal ini untuk menghindarkan umat Islam dari segala macam praktek keuangan yang bcrsifat ribawi scpcrti yang dilakukan olch bank-bank konve11s ional . Salah satu upaya pemberdayaan ekonomi umat dalam rangka pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adalah pendistribusian dan pemanfaatan zakat secara efektif dan profesional.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, "al-Barakatu" keberkahan, "al-Nama" pertumbuhan, "al-Thaharatu" kesucian dan ''al-Shalahu" kel°'aikan.:: Sedangkan menurut istilah, zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah swt. mcwajibkan kcpada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak mencrimnya. dcngan persyaratan tertentu.Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian
menurut istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkanzakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik. |
en_US |