DSpace Repository

Perspektif Hukum Islam Terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Show simple item record

dc.contributor.advisor Afidah Wahyuni
dc.contributor.author Bisrokhatul Jamilah, 06110441
dc.date.accessioned 2023-05-10T08:16:29Z
dc.date.available 2023-05-10T08:16:29Z
dc.date.issued 2011
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2588
dc.description.abstract Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas, bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius dari ajaran Islam, monopoli adalah komponen utama yang membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesengajaan sosial dan ekonomi, para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. lbnu Taimiyah misalnya, dalarn kitabnya Al­Hisbah Fil Islam menyatakan bahwa ajaran islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktifitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normative yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah statute apporoach (perundang-undangan) yang bertujuan untuk mempelajari penerapan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penelitian ini fokus penelitian adalah terkait dengan kesesuaian hukum Islam terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Para Ulama' fiqh mengatakan bahwa monopoli (ihtikar) merupakan salah satu bentuk sikap aniaya yang dilakukan oleh para pedagang terhadap para konsurnen yang sangat memerlukan suatu produk, mereka sepakat bahwa monopoli (ihtikar) yang merusak harga pasar hukumnya haram meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang cara menetapkan hukum tersebut. Sesuai dengan sistim pemahaman hukurn yang dimiliki mazhab masing-masing. Sedangkan menyimpan barang dalam waktu keadaan pasar normal- dan bukan untuk merusak harga pasar tidak dikategorikan ihtikar. Pendapat Ulama fiqh tentang ihtikar ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Semua perjanjian dan kegiatan yang mengakibatkan praktek monopoli dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan apabila pelaku usaha melanggaar ketentuan-ketentuan Undang­Undang tersebut akan dijatuhkan sanksi (adrninistratif,pidana pokok, dan pidana tambahan). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Praktek Monopoli en_US
dc.subject Persaingan Usaha en_US
dc.title Perspektif Hukum Islam Terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account