DSpace Repository

Tinjauan Fiqih terhadap Sentralisasi Zakat di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Afidah Wahyuni
dc.contributor.author Rahmi Maulidiyah, 06110453
dc.date.accessioned 2023-05-10T08:46:23Z
dc.date.available 2023-05-10T08:46:23Z
dc.date.issued 2011
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2593
dc.description.abstract Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi zakat yang besar. Dengan demikian, maka pengelolaan zakat merupakan hal yang sangat penting untuk diperhaikan agar seluruh potensi zakat dapat terserap dan tersalurkan secara optimal. Selama dekade terakhir ini, pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dana zakat dapat disalurkan melalui BAZ yang merupakan bentukan pemerintah atau melaui LAZ bentukan non-pemerintah. LAZ merupakan bukti peneguhan peran masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat di Indonesia yang lahir setelah kehadiran UU No. 38/1999. Saat ini banyak sekali jumlah LAZ yang beredar di Indonesia sedangkan jumlah BAZ jauh lebih sedikit daripada LAZ yang ada. Meningkatnya jumlah LAZ yang tersebar di Indonesia ini menunjukkan semakin meningkatnya partisipasi masyarakat. Namun, di tengah gempitanya pengelolaan zakat oleh masyarakat inilah kemudian muncul wacana mengenai sentralisasi zakat melalui amandemen UU No.38/1999. Pengelolaan zakat akan diambil alih sepenuhnya oleh Negara. Zakat dikelola melalui Badan Amil Zakat yang dibentuk pemerintah di semua tingkatan pemerintahan dari tingkatan nasional sampai tingkat desa/kelurahan. Lembaga Amil Zakat milik masyarakat yang telah ada nantinya hanya akan berfungsi sebagai unit pengumpul zakat yang terintegrasi secara institusional dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah. Dari latar belakang masalah tersebut, dengan metode penelitian yurudis normatif, maka penulis akan memfokuskan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis mengenai tinjauan fiqih dari amandemen UU No.38/1999 khususnya tentang sentralisasi zakat. Dan penulis juga menggunakan pendekatan penelitian komparatif mengenai kebijakan dan pemikiran ulama terdahulu untuk menjelaskan peran pemerintah dalam pelaksanaan zakat dalam perspsektif Islam dan membandingkan pelaksanaan zakat dalam pemerintahan Islam dengan pengelolaan zakat dalam pemerintahan di Indonesia saat ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan landasan Nash Al-Qur' an dan Hadits dan berdasarkan praktek pengelolaan zakat pada masa Rasulullah dan sahabat, serta pendapat-pendapat yang telah dikemukakan oleh para fuqaha, sistem pengelolaan zakat memang seharusnya dilakukan dengan cara sentralistik, di mana pelaksanaanya dilakukan di bawah wewenang Negara atau pemerintah melalui lembaga-lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZ. Namun jika sistem sentralisasi zakat ini diterapkan di Indonesia tentunya membutuhkan pertimbangan dan pemikiran yang benar-benar matang karena penerapan sistem sentralisasi dalam pengelolaan zakat ini dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fiqh en_US
dc.subject Sentralisasi Zakat en_US
dc.title Tinjauan Fiqih terhadap Sentralisasi Zakat di Indonesia en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account