DSpace Repository

Konsep Ijab Qabul dalam Jual Beli Menurut Fiqh Syafi'i dan Penerapannya di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede Y ogyakarta

Show simple item record

dc.contributor.advisor Romlah Widayati
dc.contributor.author Ishthifa'ul Mawaddah, 07110468
dc.date.accessioned 2023-05-12T04:30:41Z
dc.date.available 2023-05-12T04:30:41Z
dc.date.issued 2012
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2610
dc.description.abstract Penelitian ini berjudul "Konsep ]jab Qabul dalam Jual Beli Menurut Fiqh Syaji 'i dan Penerapannya di Pondok Pe.vantren Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta" Sistem perekonomian Islam (fiqih mu'amalah) mencakup berbagai aspek kegiatan ekonomi, salah satunya adalah jual-beli. Islam memberikan tuntunan yang tegas tentang bagaimana seharusnya perdagangan (jual beli) dilaksanakan. Salah satu prinsip jual beli yang harus di pegang adalah prinsip " d' c.?'I)" (saJing reJa) antara kedua beJah pihak. Menurut Imam Syafi'I terjadinya transaksi jual beli hanya dapat d1tunJukan dengan menyebut lafazh iJab qabui, karena lafaz ijab qabul merupakan dalil zahir yang menunjukkan 'antariidhin (sating rela) antara penjual dan pembeli, untuk itu maka syarat sah jual beli yang harus di penuhi adalah saling berhadap-hadapannya penjual dan pembeli, Penelitian ini bertujuan untuk rnengetahui praktek jual beli dengan sistem kejujuran yang ada di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede Y ogyakarta, dan bagaimana praktek jual beli tersebut menurut pandangan fiqh syafi' i. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan interview, observasi, dan penelitian kepustakaan, Adapun teknik analisis datanya menggunakan deskriptif dengan beberapa tahapan yaitu reduksi data, display data, dan kesirnpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli sistem kejujuran yang ada di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta dilakukan dengan tanpa penjagaan dari pihak penjual. Pembeli (santri) akan memilih dan mengambil sendiri makanan atau minurnan yang dikehendakinya yang sesuai dengan kemampuan untuk membelinya (self service) sesuai dengan harga banderol. Lalu pembeli (santri) akan rnelakukan pembayarannya sendiri dengan memasukkan uang pembayarannya ke kotak yang telah disediakan (self payment). Bila ada kembalian, pengunjung/santri mengambil dan menghitung sendiri uang kembalian dari dalam kotak tersebut. ditinjau dari segi rukun dan syarat jual beli menurut fiqih Syafi'i kurang terpenuhi, yaitu rukun ijab qabul dalam hal ini para pelaku akad (al-muta 'dqidain) hanya menggunakan perbuatan (al-mu 'iithah) dan bukan ijab qabul dalam bentuk ucapan. Menurut ulama syafi'i mutaakhirin jual beli seperti ini diperbolehkan. Akan tetapi ditinjau dari segi syaratnya ditemukan bahwa dalam jual beli al-mu 'dthah pun disyaratkan adanya muta 'iiqidain yang berada dalam satu majlis. Sedangkan dalam jual beli sistem kejujuran, para pihak yang melakukan akad (muta'dqidain) tidak berada dalam satu majlis. Meskipun secara praktis jual beli tersebut kurang memenuhi syarat jual beli dalam fiqih syafi'i, akan tetapi dalam perkembangannya jual beli kejujuran seperti ini hukumnya boleh, karena disamping barang yang diperjual-belikan tersebut halal, dalam jual beli tersebut juga telah memenuhi syarat 'antaradhin dalam bentuk kesepakatan bersama, dan jual beli yang diterapkan di pondok tersebut sudah lumrah dan diketahui para santrinya, karena sudah menjadi kesepakatan dan kebiasaan yang turun-temurun. Selain itu dalam transaksi jual beli sistem kejujuran, selain nilai madharat terdapat banyak juga nilai manfaat yang bisa di dapat. Dalam hukum Islam dijelaskan mengenai manfaat dan madharat yang akan ditimbulkan dari setiap transaksi. Dalam jual beli sistem kejujuran kita telah mengetahui apa saja manfaat dan madharatnya, salah satu manfa' atnya adalah menumbuhkan generasi yang berakhlaqul karimah dengan menerapkan dan membiasakan sikap jujur sejak dini, apabila kita bandingkan, manfaat yang akan didapat lebih banyak daripada madharat yang akan didapatkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli sistem k-epercayaan seperti ini halal dan sah untuk dilakukan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Ijab Qobul en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Fiqh Syafi'i en_US
dc.title Konsep Ijab Qabul dalam Jual Beli Menurut Fiqh Syafi'i dan Penerapannya di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede Y ogyakarta en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account