DSpace Repository

Pertukaran Uang Dalam Perspektif Fikih Muamalah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Huzaemah T. Yanggo
dc.contributor.author Bilqis Adetokunbo Uthman, 08110485
dc.date.accessioned 2023-05-12T04:45:00Z
dc.date.available 2023-05-12T04:45:00Z
dc.date.issued 2012
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2613
dc.description.abstract Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi maraknya jasa pertukaran uang di jalan-jalan jelang lebaran. Praktek ini dinilai mengandung unsur riba karena konsumen selalu membayar lebih dari uang yang dipertukarkan. Bahkan MUI kabupaten Jombang, Jawa Timur telah mengharamkan jasa pertukaran uang yang selalu marak jelang lebaran. Bank Indonesia pun mendukung keputusan MUI Jombang yang mengharamkan jasa pertukaran uang karena mengandung riba. Sementara itu, Jaringan Islam Anti Diskriminatif Jawa Timur berpendapat bahwa pemyataan MUI yang mengharamkan jasa pertukaran uang dinilai sebagai informasi yang terlalu dini sebab tanpa didasari dengan pengumpulan fakta-fakta yang ada di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data-data yang dikumpulkan bersifat deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Melalui sumber kepustakaan, dilakukan penelusuran literatur-literatur fikih klasik hingga modem. Dari penelusuran sumber kepustakaan ini diharapkan akan dapat dikumpulkan data yang berkaitan dengan konsep pertukaran uang. Sedangkan sumber informan, digunakan untuk melengkapi data yang berkaitan dengan praktek pertukaran uang di Bank dan di Masyarakat. Dalam penelitian ini penulis mewawancarai penyedia jasa penukaran uang di jalan. Bank Indonesia sendiri maupun Bank-Bank yang bekerjasama dengan BI yang tidak mengambil keuntungan atau kelebihan dalam penukaran uang sejenis sudah jelas bahwa praktek tersebut tidak termasuk riba yang diharamkan. Dan sesuai dengan perspektif fikih muamalah karena terpenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan untuk praktek penukaran uang di jalan-jalan dengan disertai kelebihan tidak sesuai dengan perspektif fikih muamalah karena tidak terpenuhi syarat­syaratnya yakni yadan bi yadin sawaan bi sawain. Juga dalil tentang pertukaran uang telah jelas dan qoth'i, sehingga praktek pertukaran uang di jalan adalah haram karena ada dalil yang shahih tentang keharamannya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pertukaran Uang en_US
dc.subject Fikih Muamalah en_US
dc.title Pertukaran Uang Dalam Perspektif Fikih Muamalah en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account