DSpace Repository

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pola Penyelesaian W anprestasi Dalam Pembiayaan Motor (Studi Kasus: BPRS Al Salaam)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Asmaul Husna, 10110552
dc.date.accessioned 2023-05-12T07:25:10Z
dc.date.available 2023-05-12T07:25:10Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2627
dc.description.abstract Latar belakang penulisan skripsi ini adalah ketertarikan penulis terhadap pola penyelesaian wanprestasi dalam pembiayaan motor yang ditinjau dari hukum islam. Dengan masalah utama bagaimana pola penyelesaian masalah wanprestasi dalam transaksi murabab_ah pada pembiayaan motor di BPRS Al Salaam, apakah telah sesuai dengan prinsip­prinsip syariah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifaf deskriptif analisis dengan menggunakan pendekaatan survei ke BPRS Al Salaam khususnya Relantionship Officer serta melakukan wawancara dan pengumpulan literatur-literatur kepustakaaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Pola penyelesaian masalah wanprestasi pada transaksi syariah disesuaikan dengan fatwa DSN No. 04/ DSN-MUI / IV/ 2000 tentang murabab_ah dalam fatwanya tersebut penyelesaian debitur wanprestasi tertuang dalam butir kelima dan keenam serta fatwa DSN No. 48/DSN-MUVI/11/2005 tentang penjadwalan kembali (rescheduling) pada akad murabab_ah. Kedua, ada lima cara BPRS Al Salaam dalam menyelesaikan wanprestasi, yaitu: Pertama, Mengajak nasabah bennusyawarah. Kedua, memberikan peringatan. Ketiga, pihak BPRS Al Salam mengadakan penjadwalan kembali. Keempat, jika nasabah masih tidak dapat melunasi angsurannya, maka nasabah akan kehilangan uang muka yang telah disetorkannya kepada BPRS Al Salaam, serta penarikan kembali kendaraan dengan menjual kembali kendaraan tersebut. Adapun hasil dari penjualan akan diambil oleh BPRS Al Salaam sesuai dengan sisa hutang nasabah, namun apabila masih ada sisa uang maka akan diberikan kepada nasabah. Kelima, Jika terdapat perselisihan diantara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa. Ketiga, Adapun pola penyelesaian masalah wanprestasi dalam transaksi murabab_ah pada pembiayaan motor di BPRS Al Salaam sama dengan pola penyelesaian wanprestasi pada produk lain pada BPRS Al Salaam. Dan penulis menyatakan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah karena sesuai dengan Fatwa DSN No. 04/ DSN-MUI / IV/ 2000 tentang muraba_ah dan pada fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/I/II/2005 tentang penjadwalan kembali (rescheduling) pada akad murabab_ah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Penyelesaian Wanprestasi en_US
dc.subject Pembiayaan motor en_US
dc.title Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pola Penyelesaian W anprestasi Dalam Pembiayaan Motor (Studi Kasus: BPRS Al Salaam) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account