DSpace Repository

Mekanisme Pembiayaan KPR Indent Perspektif Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Lvtishna' clan Fatwa DSN MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Juali Beli /stishna' Paralel (Studi Kasus di Bank BTN Syariah KCP Ciputat)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ummi Khusnul Khatimah
dc.contributor.author Dafika Andiani, 10110553
dc.date.accessioned 2023-05-12T07:31:16Z
dc.date.available 2023-05-12T07:31:16Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2628
dc.description.abstract Penulisan skirpsi ini dilatarbelakangi oleh minat nasabah perbankan Syariah untuk membangun rumah idamannya dengan sistem pembiayaan KPR indent, yaitu pembelian rumah dengan sistem pesanan dengan masalah utama apakah implementasi pembiayaan KPR Indent di Bank BTN Syariah KCP Ciputat sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' dan Fatwa DSN MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna ' Paralel. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis enggunakan metode penelitian deskriptif yang bersifat ualitatif dengan pendekatan study kasus di Bank BTN Syariah CP Ciputat sebagai tempat penelitian. Adapun tehnik engumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan nengumpulkan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan engan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme embiayaan KPR indent di Bank BTN Syariah KCP Ciputat ilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Pertama, nasabahmengajukan permohonan pembiayaan ke bank dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan-persyaratan pemohon. Kedua, bank melakukan analisa ke BI mengenai nasabah yang mengajukan permohonan. Apabila permohonan disetujui, maka tahap selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan akad. Ketiga, setelah akad, bank melakukan pencairan dana kepada developer dengan tiga tahapan, yaitu tahap pertama 30%, tahap kedua 30%, dan tahap ketiga 40%. Keempat, apabila bangunan/ rumah telah selesai dibangun, para pihak yang bersangkutan (nasabah, developer, bank dan notaris) melakukan serah terima dengan menyerahkan sertifikat rumah dan dokumen lainnya kepada nasabah dan dimasukkan ke dalam berita acara. Praktek pelaksanaan/mekanisme pembiayaan KPR indent di Bank BTN Syariah KCP Ciputat telah mengikuti prosedur dan sesuai dengan Fatwa DSN MU No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' da Fatwa DSN MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Bel" Istishna' Paralel. Namun demikian, ada hal yang haru diperhatikan pihak Bank BTN Syariah KCP Ciputat terkait dengan kedisiplinan developer dalam menyelesaikan pesana tepat pada waktunya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pembiayaan KPR en_US
dc.subject Indent en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.title Mekanisme Pembiayaan KPR Indent Perspektif Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Lvtishna' clan Fatwa DSN MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Juali Beli /stishna' Paralel (Studi Kasus di Bank BTN Syariah KCP Ciputat) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account