DSpace Repository

Respon Pengurus BAZIS Terhadap Sanksi Pidana atas Zakat Tanpa Izin (Studi Kasus Adanya atau Tidakadanya pelanggaran UU No. 23 Tahun 2011 di BAZIS Jakarta Utara)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Afidah Wahyuni
dc.contributor.author Fahmiyatus Shofa, 09110521
dc.date.accessioned 2023-05-12T07:40:03Z
dc.date.available 2023-05-12T07:40:03Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2630
dc.description.abstract Kemiskinan merupakan sebuah permasalahan ekonomi yang harus dicarikan jalan keluarnya. Jumlah penduduk miskin Kota Jakarta diketahui masih terjadi peningkatan di· beberapa tahun. Zakat sebagai kewajiban umat muslim ketika sudah mencapai nisabmemiliki potensi sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dengan metode penyaluran dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi produktif. BAZIS dididrikan dengan tujuan untuk dapat mengelola dana zakat, infak, sedekah (ZIS) agar dapat tepat sasaran dan tepat guna dalam menyalurkan dana zakat. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dan penelitian langsung terhadap pihak yang dianggap berkompeten. Selain itu penulis juga melakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder, yakni untuk memperoleh data ilmiyah dan akurat yang bersumber pada buku-buku, dokumen dan rujukan lain yang berkaitan dengan pokok pembahasan, kemudian dianalaisis lebih lanjut untuk mengetahui fenomena yang sebenarnya. Adapun respon pengurus BAZIS Jakarta Utara dalam menyikapi pengelolaan zakat hanya melakukan pengumpulan sementara untuk melakukan penyalurannya melalui tingkat kota. Sedangkan pengelolaan zakat tanpa izin itu sendiri belum ada di BAZIS Jakarta Utara yang melanggar untuk itu tidak adanya sanksi yang dikenakan oleh pengurus BAZIS Jakarta Utara. Penulis berpendapat bahwa pengelolaan zakat di BAZIS Jakarta Utara sesuai dengan syari'ah Islam, UU No. 23 tahun 2011 dan Keputusan Gubemur dalam Peraturan Gubemur No. 26 tahun 2006 dan No. 51 tahun 2006. Sedangkan respon pengurus BAZIS terhadap sanksi pidana atas pengelolaan zakat tanpa izin, mereka berpendapat bahwa tidak ada dana zakat yang diambil tanpa izin dan semua pengelolaan dana zakat sesuai dengan syari'ah Islam. Maka dari itu strategi BAZIS Jakarta Utara menyikapi ha! tersebut adalah dengan cara melibatkan seluruh karyawan PNS, stake holda (Perusahaan) dan masyarakat untuk berpatisipasi serta menyalurkan zakat melalui BAZIS, sedangkan untuk pendistribusian dan penyalurannya melibatkan peran para Petugas Operasional (PO) Kecamatan dan Kelurahan untuk menghimpun permohonan dari masyarakat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pengurus BAZIS en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.subject Pengelolaan Zakat en_US
dc.subject Tanpa Ijin en_US
dc.title Respon Pengurus BAZIS Terhadap Sanksi Pidana atas Zakat Tanpa Izin (Studi Kasus Adanya atau Tidakadanya pelanggaran UU No. 23 Tahun 2011 di BAZIS Jakarta Utara) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account