DSpace Repository

Konsep Perjanjian Kerja Alih Daya (Outsourcing) dalam Undang-Undang No. 13 ahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perspektif Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ummi Khusnul Khatimah
dc.contributor.author Siti Nurhalimah, 09110542
dc.date.accessioned 2023-05-15T03:42:46Z
dc.date.available 2023-05-15T03:42:46Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2648
dc.description.abstract Outsourcing merupakan suatu hubungan kerja dimana pekerja/buruh yang di pekerjakan di suatu perusahaan dengan system kontrak. Akan tetapi kontrak tersebut bukan diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, melainkan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Dalam hal ini para pengusaha merasa aman dalam rangka efisiensi biaya produksi (cost of production) jika buruh yang di outsource adalah buruhnya perusahaan jasapekerja. Maka yang bertanggung jawab terhadap buruh outsource tadi adalah perusahaan jasa pekerja Berlandaskan pada suatu pandangan bahwa negara Indonesia merupakan sebuah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepantasnya kaum muslim Indonesia mengetahui bagaimana ajaran-ajaran Islam terkhusus dalam bidang muamalat yang meliputi perjanjian kerja dalam pandangan Islam. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yakni menjelaskan tentang konsep perjanjian dalam Undang-Undang No. 13 Tahon 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian dianalisis menuju kesimpulan dalam pandangan hukum Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti yaitu perjanjian kerj a dalam Undang­Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kemudian dianalisis melalui perspektif hukum Islam. Berdasarkan kajian dan telaah data-data yang ada disimpulkan bahwa perjanjian kerja outsourcing dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menurut perspektith ukum Islam perlu adanya perbaikan dalam beberapa unsur yang berkaitan dengan ketentuan aturan-aturan sistem outsourcing antara lain: Perta.ma, outsourcing dalam praktiknya sering kali terdapat ketidak adilan dalam pengupahan. Sudah jelas dalam hukum Islam keadilan dijunjung tinggi dan menjadi landasan setiap penetapanh ukum. Kedua, Perjanjian kerja dalam hukum Islam lebih menekankan pada etika prilaku ekonomi, sedangkan perjanjian kerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih menekankan pada formalitast eknis. Ketiga, Perjanjian kerjad alam hukum Islam tidak hanya mengatur antara pemberi upah clan pekerja / buruh saja, akan tetapi lebih dari itu haruslah sesuai dengan ketentuan syar'i. Bekerja dalam pandangan Islam bias mengarah ke pada suatu perbuatan baik yang diridhoi Allah SWT, dan mendapatkan pahala bekerja dalam Islam bias menjadi suatu lbadah. Akan tetapi bisa juga mengarah kepadahal yang bisa menjadiperbuatandosa (maksiat).Seperti mendapatkan barang riba yang memang hukumnya haram mutlak dalam Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Perjanjian Kerja en_US
dc.subject Alih Daya (Outsorcing) en_US
dc.subject UU No. 13 Ketenagakerjaan en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Konsep Perjanjian Kerja Alih Daya (Outsourcing) dalam Undang-Undang No. 13 ahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perspektif Hukum Islam en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account